23 Maret 2010

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

KAK
(KERANGKA ACUAN KERJA)


A. NAMA KEGIATAN : PERENCANAAN SEKOLAH UNGGULAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

B. PAKET PEKERJAAN : PERENCANAAN SEKOLAH UNGGULAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

C. LOKASI : SENGATA, KABUPATEN KUTAI TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

D. PENGGUNA JASA : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

E. PAGU DANA : Rp. 320.000.000,00

F. SUMBER DANA : APBD KABUPATEN KUTAI TIMUR T.A. 2008



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI

“PERENCANAAN SEKOLAH UNGGULAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR”

I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sekolah Unggulan Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pendidikan dalam upaya mewujudkan keberadaan sekolah yang unggul sehingga menjadikan pioneer dalam mencetak insan-insan yang bermutu dan berdaya guna tinggi, dengan demikian nantinya akan menjadi generasi muda yang mampu membangun Kabupaten Kutai Timur pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Dengan diwujudkanya semboyan:

Yaitu : KUTIM CEMERLANG (Cerdas, Merata dan Prestasi Gemilang) pada dasarnya merupakan strategi dalam pembangunan karakter dan kapasitas (character and capacity building) sumberdaya manusia sebagai pelaku, penerima manfaat sekaligus asset pembangunan, sehingga diharapkan nantinya masyarakat Kutai Timur bukan hanya sebagai penonton namun lebih dari itu dapat menjadi pemain atau tuan rumah di daerah sendiri. Kemampuan masyarakat Kutai Timur untuk secara mandiri dapat berpartisipasi dan berkontribusi dalam proses pembangunan daerah untuk memanfaatkan segala potensi sumberdaya lokal (resource based) yang dimiliki sangat tergantung akan keberadaan kualitas dan kuantitas SDM yang dimiliki.
Kebijakan KUTIM CEMERLANG diharapkan dapat menjawab kendala SDM tersebut dengan titik berat intervensi pada sektor pendidikan baik pendikan formal, informal dan non formal, maupun berupa kegiatan fisik dan non fisik. Lebih lanjut, maksud dan tujuan dari KUTIM CEMERLANG adalah sebagai berikut:
“CERDAS”
Dimaksudkan untuk menciptakan masyarakat Kutai Timur yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi.
“MERATA “
Melalui pendidikan yang berkeadilan, berpihak kepada rakyat kecil, merata bagi seluruh masyarakat dan mensejahterakan tenaga kependidikan.
“PRESTASI-GEMILANG”
Menghasilkan prestasi gemilang, mampu menjawab tantangan masa depan, sesuai dengan kebutuhan daerah, regional dan internasional.

Untuk mewujudkan KUTIM CEMERLANG tersebut maka pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan sekitar 20% dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2006 atau sekitar Rp. 202 Milyar lebih, meliputi pembangunan fisik dan non fisik.

Pengalokasian Anggaran Pendidikan 20% dari APBD
• Memenuhi amanat UUD dan UU Sisdiknas
• Secara signifikan meningkatkan mutu sumberdaya manusia
• Diperlukan dukungan semua pihak, khususnya masyarakat pendidikan

Pengembangan Sistem Pendidikan
• Revitasilasi sistem informasi pendidikan • PERDA tentang Strategi dan
• Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan. • RENSTRA Pendidikan 2006-2011. Profil Pendidikan

Program Wajib Belajar 12 Tahun
• Komitmen untuk menerapkan program wajib belajar 12 tahun (Unesco). • Anak dan remaja usia sekolah usia 0 s/d 18 tahun, diwajibkan untuk mengikuti pendidikan formal secara cuma-cuma.
• Memerlukan strategi yang tepat dengan konsekwensi anggaran yang cukup signifikan,

Pembebasan Biaya Pendidikan
• Konsekwensi logis dari penerapan Wajib Belajar 12 Tahun
• Membebaskan biaya pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK/MA
• Menanggung biaya operasional sekolah
• Tidak membedakan Negeri atau Swasta (Merata)
• Membantu masyarakat banyak, khususnya masyarakat miskin
• Tidak lagi diperkenankan pungutan/Iuran Wajib kepada murid/siswa
• Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah

PEMBEBASAN BIAYA SPP
• Diberikan Biaya Operasional Sekolah berdasarkan Jumlah Siswa
• Biaya yang diberikan kepada sekolah per siswa per bulan untuk tahun 2006 masing-masing (diluar dana BOS dan BKM dari APBN) :
o Rp. 17.500,- untuk TK
o Rp. 20.000,- untuk SD/MI
o Rp. 28.000,- untuk SMP/MTs
o Rp. 70.000,- untuk SMA/MA/SMK
• Bagi Sekolah yang memiliki jumlah siswa kecil, maka disediakan biaya operasional tambahan, yang disesuaikan standar operasional minimal satuan pendidikan.
• Pemerintah masih menanggung biaya Penerimaan Siswa Baru dan Biaya Ujian Nasional.
• Jumlah anggaran yang diperlukan Rp. 19.4 Milyar
Pengembangan Sekolah Unggulan
• Jenjang SD, SMP dan SMA,
• Memiliki standar Nasional / Internasional.
• Memiliki anggaran biaya operasional yang lebih tinggi
• Pembiayaan oleh pemerintah bersama stakeholders lainnya
• Dikelola secara profesional
• Siswa harus memiliki kemampuan di atas rata-rata normal,
• Melalui seleksi ketat dan obyektif.
• Dibangun sebuah asrama siswa

Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan
• Program pendidikan minimal sarjana bagi semua guru,
• Program pendidikan magister dan doktor bagi yang berprestasi,
• Program pelatihan/kursus/magang,
• Program sertifikasi dan uji kompetensi guru

Peningkatan Kesejahteraan Guru & Tenaga Kependidikan
• Peningkatan insentif guru secara umum,
• Insentif tenaga yang betugas di daerah terpencil,
• Rewards terhadap guru berprestasi,
• Honorarium yang layak bagi tenaga guru honorer.
• Program kegiatan yang dapat memberikan tambahan kesejahteraan
• Dana-dana yang dikompetisikan untuk guru.



Pengembangan Satuan Pendidikan Berbasis Agrobisnis
• Pengembangan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian
• Pengembangan Politeknik Pertanian
• Pengembangan SMK Kelautan
• Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Agribisnis
• Pengembangan BLK Mandiri

Kunci Keberhasilan program-program dibidang pendidikan :
• Ketersediaan Anggaran
• Komitmen dan Kepedulian,
• Keterpaduan persepsi, visi dan misi,
• Komitmen pimpinan dan seluruh penyelenggara Pendidikan
• Keseriusan dan kebersamaan penyelenggara pendidikan
• Penataan Sistem Pendidikan yang baik
• Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan

Dengan demikian jelas sekali bahwa keberadaan sekolah unggulan merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam upaya mewujudkan “KUTIM CEMERLANG” sebagai upaya kongkrit peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

2. Dasar Hukum
Sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instasi Pemerintah beserta peraturan perubahan lainnya
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 22/SE/M/2007 tentang Penyusunan besaran biaya personil.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan BAngunan Gedung Negara.
- Surat Keputusan (lain-lain yang terkait dengan anggaran
pelaksanaan pekerjaan ini)

3. Organisasi
Secara fungsional dan kontraktual Konsultan Perencana bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.

4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan berada di Jalan Soekarno Hatta, Sengata, Kabupaten Kutai Timur.

5. Sumber Dana.
Sumber dana Pekerjaan Perencanaan Sekolah Unggulan Kabupaten Kutai Timur berasal dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2008.


6. Pokok Permasalahan
Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia di Kabupaten Kutai Timur, maka system perencanaan dan pembangunan Sekolah Unggulan tersebut dilakukan secara bertahap pada tiap tahunnya sesuai kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian pola pembangunan yang dilakukan adalah secara berkelanjutan. Untuk tahun anggaran 2007 sudah dianggarkan untuk pembangunan sekolah unggulan dan sudah dilaksanakan untuk pekerjaan antara lain:
a. Pekerjaan Pematangan Lahan
b. Pembangunan Kelas Besar Luas = 770 M2
c. Pembangunan Kelas Kecil Luas = 770 M2
d. Pembangunan Jalan Masuk Sekolah Panjang = 60 M’

Sedangkan untuk perencanaan dan pembangunan Sekolah Unggulan pada tahun anggaran 2008 ini meliputi pekerjaan :
a. Pematangan Lahan
b. Pembangunan Kantor Pengelola & Perpustakaan Luas = 908 M2
c. Pembangunan Laboratorium Luas = 528 M2
d. Pembangunan infrastruktur pendukung lainnya Luas = 826 M2


7. Maksud dan Tujuan
Kegiatan Perencanaan ini dimaksudkan agar nantinya dapat dibangun sarana dan prasarana sekolah unggulan yang baik sesuai kaidah dan standart perencanaan yang baik sehingga mutu dan kualitas pendidikan di sekolah unggulan dapat tercapai sesuai harapan yang diinginkan.









II. DATA PENUNJANG

1. Data Dasar
Sebagai data dasar pelaksanaan kegiatan ini, konsultan perencana harus. mencari informasi data-data dasar sebagai berikut :
1) Kondisi existing lokasi kegiatan / lahan, yang meliputi :
a) Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas dan topografi
b) Kondisi tanah
c) Keadaan air tanah
d) Peruntukan tanah
e) Koefesien dasar bangunan
f) Koefesien lantai bangunan
g) Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain
2) Pemakai Bangunan
a) Struktur organisasi
b) Proyeksi sekarang dan proyeksi pengembangan
c) Kegiatan utama, penunjang dan pelengkap
d) Perlengkapan/peralatan khusus, jenis berat dn dimensi
3) Kebutuhan Bangunan
a) Program ruang
b) Keinginan tentang organisasi/ pemanfaatan ruang
4) Keinginan tentang ruang-ruang tertentu,baik yang berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
5) Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/bangunan
6) Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti :
a) kapasitas, sumber air dan jaringan Air bersih
b) Air hujan dan air buangan
c) Air kotor dan sampah
d) Tata udara
e) Tipe dan kapasitas transportasi vertikal dalam bangunan
f) Peralatan penanggulangan bahaya kebakaran
g) Pengamanan dari bahaya pencurian dan perusakan
h) Kapasitas dan spesifikasi jaringan listrik
i) Kebutuhan dan sistem jaringan komunikasi

2. Standar Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti dimaksud pada KAK. harus memperhatikan kriteria urnum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukkan dan intensitas :
a) menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di Daerah yan bersangkutan,
b) menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,
c) menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung
b) Menjamin terwujudnya tata ruang yang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan „ terhadap lingkungan
c) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
3) Persyaratan Struktur Bangunan
a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan perilaku struktur,
d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur

4) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga
a) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
b) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi kebakaran untuk memadamkan api,
c) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya
5) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar
a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan didalamnya,
b) Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat
c) Menjamin tersedianya aksessibilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan social


6) Persyaratan Transportasi dalam bangunan
a) Menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, aman dan nyaman di dalam bangunan gedung
b) Menjamin tersedianya aksessibilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial
7) Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Keluar dan Sistem Peringatan Bahaya.
a) Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif didalam bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat
b) Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat.
8) Persyaratan Instalasi Listrik,Penangkal Petir dan Komunikasi,
a) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan didalarn bangunan gedung sesuai dengan fungsinya
b) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan dan penghumnya dari bahaya akibat petir.
c) Menjamin tersedianya sarana kumunikasi yang n-temadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
9) Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan.
a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya
b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan
c) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitisi secara baik.

10) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara.
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun, buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik.
11) Persyaratan Pencahayaan.
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara baik.
12) Persyaratan Kebisingan dan Getaran.
a) Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan.
b) Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.

Disamping hal-hal tersebut diatas, didalam melaksanakan Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azaz-azaz bangunan sebagai berikut :
1) Bangunan hendaknya fungsional, effisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan.
3) Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja,baik invenstasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
5) Bangunan gedung hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan rnenjadi acuan tata bangunan dan lingkungan sekitarnya.

3. Hasil Study yang Pernah dilaksanakan
Konsultan Perencana, dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa memperhatikan hasil studi-studi terdahulu baik menyangkut kondisi tanah, hidrologi dan hidrolika, data topografi dan lain-lain.

4. Acuan Perundang-Undangan dan Peraturan yang dipakai
Selain menyangkut standar teknis, Konsuitan Perencana juga harus memperhatikan tentang peraturan peraturan sebagai berikut :
- UU Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 beserta peraturan-peraturan penjelasannya.
- Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara Nomor 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002.
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 468/KPTS/1999 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
- Peraturan daerah yang mengatur mengenai persyaratan bangunan
- Dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan ini.





III. LINGKUP PEKERJAAN
A. Tujuan
Secara umum, tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut:
1) Konsultan Perencana bertanggung-jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan hares memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku, sesuai UU jasa Konstruksi
b) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasikan batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.

B. Keluaran yang akan Dihasilkan
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1) Tahap Konsep Rencana Teknis
a) Konsep penyiapan rencana teknis, terrnasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan.
b) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang dan lain-lain.
c) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana, keterangan rencana kota dan lain-lain.
2) Tahap Pra-Rencana Teknis
a) Gambar-gambar rencana tapak,
b) Gambar-gambar pra rencana bangunan,
c) Perkiraan biaya pembangunan,
d) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS),
e) Hasil konsultasi rencana dengan Pengguna jasa maupun Instansi Terkait lainnya,
f) Gambar perspektif
3) Tahap Pengembangan Rencana
a) Gambar-gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas,
b) Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan,
c) Draft rencana anggaran biaya,
d) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
4) Tahap Rencana Detail
a) Gambar-gambar rencana teknis lengkap,
b) Rencara Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
c) Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ),
d) Rencana Anggaran Biaya (RAB),
e) Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap dengan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
5) Tahap Proses Pengadaan Jasa Kontraktor
a) Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan,
b) Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu proses pengadaan jasa kontraktor.
6) Tahap Pengawasan Berkala, termasuk diantaranya pembuatan Laporan Akhir hasil pengawasan Berkala.


C. Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara serta Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No.295/KPTS/CK/1997 tanggal 01 April 1997 Jo. Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No.332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 yang meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung, yang terdiri dari
1) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk hasil penyelidikan tanah), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
2) Penyusunan Frarencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya dan mengurus perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah Setempat
3) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
a) Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi , atau studi maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
b) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c) Rencana Utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya,
d) Perkiraan biaya.
4) Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat :
a) Gambar-gambar detail arsitektural, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar arsitektur yang telah disetujui,
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi,
d) Laporan akhir perencanaan.
5) Mengadakan persiapan dalam rangka Proses Pengadaan Jasa Kontraktor, seperti membantu Pengelola proyek di dalam menyusun dokumen pengadaan Jasa Kontraktor dan membantu Panitia menyusun program dan pelaksanaan pengadaan Jasa Kontraktor
6) Membantu Panitia pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing), termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan.
7) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
a) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada peruhahan.
b) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama pelaksanaan konstruksi,
c) Memberikan saran-saran pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
d) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
8) Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.







IV. KONSULTAN

A. Kualifikasi dan Jumlah Tenaga Ahli / Pendukung
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menvediakan tenaga yang memenuhi ketentuan kegiatan, baik ditinjau dari segi besar kegiatan maupun tingkan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan perencanan minimal harus menyediakan tim yang terdiri dari personil-personil yang dapat menunjukkan SKA asli pada saat klarifikasi pemenang dengan jumlah dan kualifikasi sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang Team Leader, merupakan seorang Sarjana S.1 dengan pengalaman minimal 10 tahun atau S.2 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 8 tahun atau S.3 dengan pengalaman minimal 5 tahun dalam pekerjaan perencanaan bangunan. Keahlian tenaga ahli tersebut harus dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian yang mendapat registrasi dari LPJK.
b. 1 (satu) orang Ahli Teknik Sipil, merupakan seorang Sarjana S.1 dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S.2 dengan pengalaman minimal 3 tahun atau S.3 dengan pengalaman minimal 2 tahun bidang Teknik Sipil dan berpengalaman dalam interprestasi data-data pengujian tanah baik lapangan maupun laboratorium dan mampu mendesain konstruksi suatu bangunan. Keahlian Tenaga Ahli ini harus dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian yang mendapat registrasi dari LPJK.
c. 1 (satu) orang Ahli Arsitektur, merupakan seorang Sarjana S.1 dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S.2 dengan pengalaman minimal 3 tahun atau S.3 Bidang Arsitektur dengan pengalaman minimal 2 tahun dalam mendesain bangunan serta mempunyai sertifikat keahlian (SKA) yang mendapat registrasi dari LPJK.
d. 1 (satu) orang Ahli Mekanikal, merupakan seorang Sarjana S.1 dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S.2 dengan pengalaman minimal 3 tahun atau S.3 dengan pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang Teknik Mesin dan mempunyai pengalaman yang luas dalam bidangnya. Tenaga ahli yang diajukan haruslah yang mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA).
e. 1 (satu) orang Ahli Eletrikal, merupakan seorang Sarjana S.1 dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S.2 dengan pengalaman minimal 3 tahun atau S.3 dengan pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang Teknik Elektro dan mempunyai pengalaman yang luas dalam bidangnya. Tenaga ahli yang diajukan haruslah yang mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA).
f. 1 (satu) orang Document Specialist, merupakan seorang Sarjana S.1 dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S.2 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3 tahun atau S.3 dengan pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang Sipil. Mempunyai pengalaman dalam pembuatan dokumen spesifikasi teknis dan kontrak. Personil ini juga harus cukup memahami peraturan-peraturan tentang tatacara pelelangan.
g. Tenaga Sub Profesional, berpendidikan Akademi Diploma(D3)/ Sarjana Muda (SO) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun atau Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya sampai dengan 5 (lima) tahun atau Pendidikan Tinggi Pasca Sarjana/Master (S2) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya sampai dengan 3 (tiga) tahun.

B. Perkiraan Waktu jasa Konsultan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan saat pengawasan berkala. Selama pelaksanaan fisik, konsultan perencana diwajibkan melaksanakan pengawasan berkala sampai dengan serah terima I pekerjaan fisik (PHO).






V. LAPORAN
Selama pelaksanaan kegiatan Perencanaan Sekolah Unggulan Kabupaten Kutai Timur yang dilakukan Konsultan Perencana harus menyampaikan laporan-laporan pekerjaan kepada Pengguna Jasa. Pelaporan tersebut merupakan upaya menjalin komunikasi dan pengendalian terhadap progres fisik perencanaan dan waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Adapun laporan harus disampaikan oleh konsultan perencana kepada pengguna jasa dalam hal ini adalah pejabat pembuat komitmen (ppk) yang terdiri dari :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Penyelidikan Tanah (Sondir)
3. Laporan Pengukuran Topografi.
4. Laporan Perhitungan Sruktur.
5. Rencana Anggaran Biaya (Engineer's Estimate).
6. Gambar Rencana dan Detail, Ukuran A3
7. Dokumen Lelang / Tender
8. Laporan Akhir Perencanaan
9. Laporan Presentasi hasil Perencanaan






VI. KETENTUAN LAIN
A. Fasilitas yang disediakan oleh Kegiatan
Fasilitas-fasilitas yang disediakan kegiatan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku yang tercantum dalam dokumen penawaran konsultan perencana.

B. Koordinasi dengan Instansi I Unit Lain
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Perencana harus senantiasa berkoordinasi dengan unit/ instasi teknis terkait.

C. Pembayaran dan Waktu Pelaksanaan
Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui proses pengadaan Konsultan Perencana, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu meliputi komponen sebagai berikut :
1. Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang
2. Materi dan Penggandaan Laporan
3. Pembelian dan Sewa Peralatan
4. Sewa Kendaraan
5. Biaya Rapat
6. Perjalanan Dinas dalam rangka Presentasi Pra Rencana
7. Jasa dan Overhead Perencanaan
8. Pajak dan Pengeluaran sejenis lainnya






Kontrak Konsultan Perencana bersifat lumpsurn fixel price contract (tetap dan mengikat), namun perhitungannya dilakukan secara orang-bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku.
Sistem pembayaran akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak).

Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Sekolah Unggulan Kabupaten Kutai Timur.

Sengata,……………..2008
Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)


Drs. Haryanto, M.Si
Nip. 130 936 981

Tidak ada komentar:

Penelitian dan Buku Tukimun

 https://www.researchgate.net/profile/Tukimun-Tukimun/research