26 Mei 2011

KAK GEDUNG SEKOLAH


KERANGKAACUAN (KAK)
SUPERVISI PENYELESAIAN RUANG PRAKTEK III SMKN 1 BALIKPAPAN
MENJADI SMK MODEL
BABI
PENJELASAN UMUM
1.1. LATAR BELAKANG
Di Kalimantan Timur , khususnya Balikpapan sangat membutuhkan sekolah kejuruan yang mempunyai gedung sekolah yang memadai. Memadai dalam arti mempunyai ruang praktek­praktek sendiri dan dilengkapi dengan fasilitas yang menunjang. Letak Balikpapan yang strategis diharapkan menjadi acuan SMK daerah sekitarnya untuk saling mengembangkan diri ke arah yang lebih baik. Apalagi di SMKN I Balikpapan mempunyai program pendidikan yang menitik beratkan pada praktek lebih banyak daripada teori. Mengingat kebutuhan akan SDM yang sangat dibutuhkan dalam persaingan di dunia kerja, maka diperlukan ruang ruang praktek yang memenuhi standar sekolah kejuruan (sesuai dengan kebutuhan).
Diharapkan selama waktu 4 bulan, Konsultan Pengawas dapat berperan aktif dalam mendukung proses penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Ruang Praktek Ill, SMK N I Balikpapan menjadi SMK Model hal tersebut ditempuh karena pekerjaan yang harus dilaksanakan terkait aspek Pelaksanaan (aspek teknis & aspek non teknis) terkait dampak yang akan ditimbulkannya maka schedule akan mengalami kemunduran.
Peran Konsultan Pengawas diharapkan dapat mendukung penyelesaian tugas/beban kerja pengguna jasa (Pejabat Pembuat Komitmen I PPK beserta perangkat kerja lainnya). Tentunya implikasi ini menjadikan konsultan pengawas harus melakukan penempatan Tenaga Ahli (expert) yang tepat kualitas dan kualifikasinya. Kesalahan penempatan (placement) Tenaga Ahli ini akan menimbulkan dampak berantai terhadap tahapan pekerjaan yang telah direncanakan semula.

1.2. NAMA KEGIATAN
Pembangunan Ruang Praktek Ill SMKN I Balikpapan Menjadi SMK Model
1.3. NAMA PEKERJAAN
Nama Pekerjaan adalah Supervisi Pembangunan Ruang Praktek Ill SMKN I Balikpapan menjadi SMK Model
1.4. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini membangun SMKN I yang berfungsi sesuai dengan kebutuhan Program pelatihan yang terstandar sehingga menghasilkan lulusan yang terbaik dan siap menghadapi persaingan dunia kerja yang sangat kompetitif di Balikpapan.
Sedangkan tujuannya adalah membuat Bangunan SMKN I Balikpapan menjadi lebih ideal dari


sebelumnya.Dilihat dari segi fungsi, Bangunan SMKN I Balikpapan menjadi semakin lengkap ruang Prakteknya, Modern,dan memiliki utilitas infrastruktur bangunan yang memenuhi syarat untuk sekolah Kejuruan
SASARAN
Sasaran kegiatan ini pencapaian untuk Membangun Sekolah Kejuruan di Balikpapan yang menjadi acuan Sekolah Kejuruan lain disekitar wilayah Balikpapan pada khususnya, diharapkan pencapaian ini dapat secara maksimal pada sarana dan prasarana yang telah di rencanakan secara idial.
1.5. ORGANISASI PENGGUNAJASA
Organisasi pengguna jasa atas kegiatan ini adalah Dinas Pendidikan (Diknas) Pemerintah Kota Balikpapan.
1.6. SUMBER PENDANAAN
Sumber Dana kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kota Balikpapan tahun Anggaran 2010.
1.7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a.         Lingkup Kegiatan
Dalam kegiatan ini lingkupnya adalah Supervisi Pembangunan Ruang Praktek Ill SMKN I Balikpapan Menjadi SMK Model
b.         Lokasi Kegiatan Lokasi Jl. Marsma lswahyudi, Kota Balikpapan
c. Data & Fasiltas Penunjang
Pengguna Jasa menyediakan fasilitas kepada Konsultan Pengawasan berupa:
·       Data disain teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisis Harga Satuan, RKS (Rencana Kerja & Syarat), data teknis yang terkait lainya,
·       Ruang kantor, yang memanfaatkan Direksi keet Kontraktor (Penyedia Jasa Pemborongan)
·       Staff Teknis Pengawasan yang diangkat oleh Pimpro, bertindak untuk dan atas nama Pemimpin kegiatan, dalam rangka membantu pengawasan di lapangan.
·       Penyedia Jasa menyediakan fasilitas dan peralatan yang terkait dengan pelaksana tugasnya sebagai Konsultan Pengawasan, dan dapat di anggarkan dalam biaya langsung non personil.
d. Alih Pengetahuan
Konsultan Pengawasan wajib melakukan alih pengetahuan terhadap pekerjaan yang dilaksanakannya kepada staff Proyek (Staff Direksi Teknis) yang terlibat.


1.8. METODELOGI
Konsultan Pengawas harus menyampaikan pemahaman secara sistematis terhadap lingkup pekerjaan, identifikasi masalah dan solusi, tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), bagan alir kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, matriks tanggung jawab, jadwal penugasan dan alih pengetahuan.
1.9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 4 (lima) bulan, terhitung sejak dikeluarkannya Perjanjian Kerjasama (Kontrak)
1.10. TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan, diperlukan Tenaga Ahli, yang terdiri dari :
No
Jabatan dalam
proyek
Jumlah
(org)
Pendidikan
Pengalaman
Kerja (TH)
Sertifikasi
A
TENAGAAHLI




1.                   
Tim Leader (Arsitek/Sipil)
1
S-I TEKNIK
ARSITEK/SIPIL
> 10
SKA
2.                   
Inspector Teknik Sipil Struktur
I
S-I TEKNIKSIPIL
>6
SKA
3.  
Inspector Teknik Arsitektur
I
S-I TEKNIK
ARSITEK
>6
SKA
4.  
InspektorTeknik Mekanikal & Elektrikal
I
S-I TEKNIKME
>6
SKA

Catatan: Profesional Staff harus memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA, NPWP,) sesuai dengan bidang keahliannya, , Setiap Tenaga Ahli di Lampiri Referensi Pengalaman dari Pengguna Jasa
1.11. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan adalah Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Ruang Praktek III SMKN 1 Balikpapan menjadi SMK Model
1.12. Laporan
Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan kepada pengguna Jasa, yang mencakup
a. Laporan Mingguan, berisi tentang hasil pelaksanaan pekerjaan (fisik) dilapangan setiap minggunya, yang harus diserahkan hari pertama minggu berikutnya selama pelaksanaan paket pekerjaan oleh kontraktor (Penyedia Jasa), Dengan jumlah laporan 3 (tiga) eksemplar/minggu


b.    Laporan Bulanan, berisi tentang hasil pelaksanaan pekerjaan (fisik) dilapangan setiap bulan, yang harus diserahkan maksimal setiap tanggal 10, bulan berikutnya, selama pelaksanaan paket pekerjaan oleh kontraktor (Penyedia Jasa), Dengan jumlah laporan 3 (tiga) eksemplar/bulan
c.    Laporan Akhir (Final Report), berisi tentang hasil penyelesaian seluruh paket pekerjaan (fisik) yang telah Penyedia Jasa Pemborongan, dan harus diserahkan kepada pengguna Jasa selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak penyerahan pekerjaan tahap pertama (PHO). Jumlah laporan yang disampaikan kepada pengguna jasa sebanyak 3 (tiga) eksemplar/bulan
Balikpapan, 25 Maret 2010
Pengguna Anggaran,
H. Sarjono
NIP : 19540409 197903 1 010

2 komentar:

sismawan mengatakan...

Postingannya ship mas.... :)

Teknik Sipil Online mengatakan...

Masa Sis... Trima kasih. Di Mana Posisi skarang?

Penelitian dan Buku Tukimun

 https://www.researchgate.net/profile/Tukimun-Tukimun/research