23 Oktober 2013

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) BANDARA

B. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)


”STUDI RANCANGAN TEKNIK TERINCI SISI UDARA TAHAP I
BANDARA LONG ALANGO”


1. PENDAHULUAN

PROYEK : PERENCANAAN PEMBANGUNAN BANDARA LONG ALANGO
PEKERJAAN : STUDI RANCANGAN TEKNIK TERINCI SISI UDARA TAHAP I
LOKASI : LONG ALANGO KECAMATAN BAHAU HULU
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN MALINAU
WAKTU PELAKSANAAN : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender


1.1 LATAR BELAKANG STUDI
Negara Indonesia merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 13,670 pulau dengan 6,000 pulau berpenduduk, terbentang dari Barat ke Timur sejauh 5,100 km, dari Utara ke Selataan sejauh 1,900 km. Dengan keadaaan geografis tersebut, transportasi udara menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan integrasi nasional, aktifitas ekonomi dan keseimbangan ekonomi daerah.
Bandar Udara sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan dalam menunjang aktivitas suatu wilayah perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Agar penyelenggaraan layanan jasa bandar udara dapat terwujud dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan secara nasional yang andal dan berkemampuan tinggi, maka dalam proses penyusunan penataan bandar udara tetap perlu memperharikan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keamanan dan keselamatan penerbangan secara nasional. Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam UU No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, dan yang ditindaklanjuti dengan Pereturan Pemetintah No.70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan serta KM Menteri Perhubungan No. KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum, serta KM Menteri Perhubungan No. KM 83 Tahun 1998 tentang Pedoman Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan.
Bandar Udara Long Alango di Kabupaten Malinau merupakan salah satu bandara pendukung perkembangan sosial ekonomi di Kabupaten Malinau pada khususnya dan Propinsi Kalimantan Timur pada Umumnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum, bahwa dokumen perencanaan yang harus dilengkapi diantaranya adalah rencana induk, rancangan awal dan rancangan teknis terinci yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Untuk itu, pembangunan Bandar Udara Long Alango di Kabupaten Malinau – Kalimatan Timur harus menyelenggarakan studi Rancangan Teknis Terinci Fasilitas Sisi Udara sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 48 tahun 2002 tersebut.



1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Pekerjaan perencanaan yang harus dilaksanakan merupakan Studi Rancangan Teknis Terinci Sisi Udara Tahap 1 Bandar Udara Long Alango.
Maksud pelaksanaan pekerjaan adalah untuk membuatan Rancangan Teknis Terinci Sisi Udara Tahap 1 Bandar Udara malinau, dengan Program Pembangunan Bandar Udara yang meliputi pengolahan data-data, kajian teknis tertahap kondisi tanah, material yang digunakan, desain perkerasan, gambar desain, perhitungan volume pekerjaan, rencana anggaran biaya, dan dokumen lelang.
Tujuan Pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk menyediakan infrastruktur transportasi udara supaya tercapai pelayanan bandar udara yang cepat,aman, efisien dan optimal baik terhadap keselamatan operasi penerbangan, penumpang maupun pengguna jasa bandar udara lainnya, guna memenuhi pertumbuhan permintaan jasa angkutan udara serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalimatan Timur khususnya dan Negara Indonsia pada umumnya.
1.3 DASAR / ACUAN PERATURAN PERUNDANG –UNDANGAN
Dasar /acuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan dan pelaksanaan
Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I (pertama) Bandar Udara Long Alango Malinau mengacu pada :
a. Undang –Undang.
1). Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
2). Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Pemerintah
1). Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075);
2). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4146);
3). Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.
c. Keputusan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
1). Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2002, tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
2). Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002, tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara;
3). Keputusan Menteri perhubungan Nomor 48 Tahun 2002, tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
4). Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2002, tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR);
5). Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/161/IX/ 03 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan / Perancangan Landasan Pacu, Taxiway, Apron pada Bandar Udara;
6). Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP /113 /VI /2002 tentang Kriteria Penempatan Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan;
7). Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 114 / VI /2002 tentang Standar Gambar Instalasi Sistem Penerangan Bandar Udara (Airfield Lighting System);
8). Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 347 / XII /1999 tentang Standard Rancang Bangun dan / atau Rekayasa Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara;
9). Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 79 /VI /2005 tentang Petunjuk Teknis Pengoperasian dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Fasilitas Sisi Udara dan Sisi Darat Bandar Udara;
10). Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/80/VI/ 2005 tentang Pedoman Teknis Spesifikasi Peralatan Fasilitas Sisi Udara dan Sisi Darat Bandar Udara;
11). Standar dan Spesifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Depatemen Perhubungan RI yang relevan;
12). Standar dan Spesifikasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum RI;
13). Standar Nasional Indonesia (SNI);
14). Peraturan dan Standar lain yang relevan.
d. Standar Internasional
1). CAO Annex 1 sampai dengan Annex 19, Edisi Terakhir, beserta manualnya yang trdiri dari :
a). Aerodrome Design manual (Doc 9157), terdiri dari :
 Part 1 - Runways
 Part 2 – Taxiways, Aprons and Holding Bays
 Part 3 – Pavements
 Part 5 – Electrical Systems
b). Airport Planning Manual (Doc 9184), terdiri dari :
 Part 1—Master Planning
 Part 2—Land Use and Enviironment Control
 Part 3 – Guidelines for Consultant / Construction Services
2). FAA Advisory Circular Nomor 150 /5320 -6C, “ Airport Pavement Design and Evaluation”,
3). FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-5B,” Airport Drainage”,
4). Standard Critical Aircraft Design yang dikeluarkan oleh Pabrikan Pesawat;
5). Amerika Standard Testing Material (ASTM);
6). ASHTO;
7). Dan standard lainnya yang relevan dengan jenis pekerjaan.
e. Studi Terkait Lainnya
1). Studi Kelayakan Pembangunan Bandar Udara Long Alango.
2). Studi Rencana Induk Bandar Udara Long Alango.
3). Studi- studi terkait yang berkaitan dengan pembangunan Bandar Udara Long Alango.
1.4 SUMBER DANA
Sumber dana yang akan digunakan sebagai pembiayaan pekerjaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau (APBD) Tahun Anggaran 2009, melalui DIPA Nomor …..


2. GAMBARAN UMUM WILAYAH LOKASI PEKERJAAN
Bandar Udara Long Alango terletak di Kabupaten Malinau, yang merupakan salah satu Kabupaten di propinsi Kalimantan Timur. Secara geografi terletak antara 1o21 36 – 4o10 50 LU dan antara 114o35 22 – 116o50 55 BT. Luas wilayah daerah ini adalah 42.620,70 Km2.
Daerah ini berbatasan dengan :
 Kabupaten Nunukan di utara,
 Kabupaten Bulungan ditimur,
 Kabupaten kutai Barat di selatan ,
 Negara Malaysia timur –serawak di barat.
Secara administratif, daerah ini terbagi menjadi sembilan kecamatan. Daerah ini mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan antara lain disektor perkebunan dengan komoditi utam yang dihasilkan pada tahun 2006 berupa kakao (721 ton), kopi robusta berupa (597 ton), kelapa dalam (210 ton). Untuk kegiatan pertanian, hasil pertanian utama berupa padi, tanaman holtikultura, dan palawija Hampir 99%.

Kabupaten Malinau ini berupa ini berupa hutan, Dari hutan yang sebagian besar berstatus hutan produksi, berbagian hasil hutan dihasilkan. Mulai dari hasil hutan non-kayu seperti madu, damar, sarang burung walet di gua di dalam hutan yang pemasarannya berskala lokal, hingga komoditas unggulan berupa gaharu dan kayu bulat yang laku dijual keluar Kalimantan. Gaharu biasanya diproses terlebih dalulu di Pulau Jawa sebelum diekspor ke luar negara.

Selain kekayaan plasma nutfah berupa hutan, bumi Malinau juga mempunyai kandungan bahan tambang yang bernilai tinggi. Salah satunya adalah batu bara yang dikelola PT Bara Dinamika Muda Sukses. Dari hasil pertanian dan perkebunan ini berdampak besar juga terhadap perdagangan.
Perdagangan menjadi tumpuan mata pencaharian penduduk setelah pertanian. Keberadaan infrastruktur berupa jalan darat yang memadai akan lebih memudahkan para pedagang untuk berinteraksi sehingga memperlancar baik arus barang maupun jasa, daerah ini juga memiliki berbagai sarana dan prasarana pendukung diantaranya sarana pembangkit tenaga listrik, air bersih, gas dan jaringan telekomunikasi.








3. LINGKUP STUDI / PEKERJAAN

3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Studi Rancangan Teknis Terinci Sisi Udara Tahap 1 Bandar Udara Long Alango, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Investasi Data dan Informasi terkait, meliputi :
a). Hasil studi / pekerjaan Pembuatan Rancana Induk Bandar terakhir;
b). Data Topografi dan fisiografi (peta situasi Bandar Udara);
c). Data Utilitas (Kapasilitas dan Jaringan );
d). Data hasil penyelidikan tanah (Soil Investigation);
e). Data kondisi/kualitas air tanah dan air permukaan setempat;
f). Data temperature dan kelembaban udara tiap bulan dalam satu tahun penuh dari BMG;
g). Harga satuan barang dan jasa setempat;
h). Dan data - data lainnya yang diperlukan;
2. Kajian awal terhadap faktor – faktor terkait dengan pengembangan bandar udara.
3. Survey lapangan ( lokasi bandar udara ), meliputi :
a). Pemetaan Topografi ( situasi ) bandar udara;
b). Penyelidikan tanah ( soil investigation );
4. Analisis data dan informasi berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi serta survey lapangan;
5. Analisis dan Penyusunan Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Long Alango,mencakup hal – hal sebagai berikut :
a). PekPekerjaan Pendahuluan;
b). Rancangan Teknik Terinci Fasilitas Sisi Udara, meliputi Landasan Pac (Runway), Penghubung Landas Pacu ( Taxiway ), Runwaystrip, Apron, RESA,Stopway,Turning Area;
c). Sistem drainase (termasuk sub drainage dan controll water table) dan regulating pond;
d). Sistem jaringan listrik pada fasilitas sisi udara Tahap I;

3.2 HASIL / PRODUK YANG DIHARAPKAN
Hasil / produk yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Long Alango, adalah sebagai berikut :
1. Dokumen Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Malinau.
2. Pembuatan Dokumen Lelang yang mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, meliputi :
a). Rencana Kerja dan Syarat – syarat Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Malinau;
b). Bill of Quantity Pekerjaan Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Malinau;
c). Engineer Estimate Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Malinau;













4. PEMAHAMAN DAN TANGGAPAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )


4.1 PEMAHAM,AN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA.
Penyedia jasa diharapkan memberikan pemahaman terhadap kerangka acuan kerja (KAK) agar dapat memahami lingkup serta jasa konsultasi dan juga aspek utama dari kegiatan penyusunan Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Malinau.

4.2 TANGGAPAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA.
Berdasarkan pemahaman penyedian jasa, penyedian jasa dapat menyampaikan tanggapan terhadap kerangka acuan kerja (KAK) dalam rangka pencapaian sasaran.


5. URAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

5.1 PENDEKATAN TERHADAP PERMASALAHAN
Bandar Udara merupakan prasarana angkutan udara untuk melayani pergerakan arus penumpang dan barang secara lancar, aman dan cepat. Dalam upaya penyediaan prasarana angkutan udara (bandar udara) tersebut. Penyelenggara Bandar Udara perlu memperlihatkan persyaratan teknis yang dikeluarkan oleh ICAO dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam perencanaan, perencanaan / rekayasa dan pembangunan / instalasi fasilitas bandar udara. Dalam menyiapkan / menyediakan fasilitas bandar udara, konsistensi antara pemahaman Kerangka Acuan Kerja (KAK), lingkup pekerjaan serta layanan, rencana kerja, tenaga ahli, organisasi dan fasilitas penunjang harus terjadi dengan baik, guna mendapatkan kelengkapan dokumen Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Long Alango, sehingga pekerjaan pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.

5.2 PEKERJAAN PERSIAPAN.
Pekerjaan persiapan teknis dan administrasi harus dilakukan oleh Konsultan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, meliputi langkah – langkah yang akan dilakukan berupa penyusunan rencana kerja yang mencakup :
1. Penjelasan maksud dan tujuan pekerjaan secara rinci / detail ;
2. Metodologi peleksanaan pekerjaan ;
3. Membuat program kerja yang berisi Uraian Kegiatan Pekerjaan, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Time Schedule) dalam bentuk barchart, Network Plainning, Susunan Tenaga Ahli yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan, Struktur Organisasi Pelaksanaan Pekerjaan, Perlengkapan / Peralatan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ;
4. Pengumpulan data dan informasi sekunder (Studi Kepustakaan / Literatur) ;
5. Menyiapkan checklist data, kuisioner dan form–form penelitian yang diperlukan dalam pengumpulan data dengan melakukan koordinasi / konsultasi teknis dengan Unit Kerja terkait.

5.3 PEKERJAAN STUDI RANCANGAN TEKNIK TERINCI SISI UDARA TAHAP I BANDAR UDARA MALINAU.
Pekerjaan Penyusunan Studi rancangan teknik terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Long Alango yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa harus memperhatikan standar/spesifikasi teknis yang ada dengan disertai perhitungan/asumsi yang dapat diterima.

5.4 PENDEKATAN TEKNIK
Dalam merencanakan suatu Fasilitas Sisi Udara pada bandar udara penyedia jasa perlu melakukan pendekatan teknis yang membutuhkan integrasi diberbagai bidang dan tingkat keahlian yang benar dan berkualitas (Qualified), dengan mengutamakan produk dalam negeri dalam perencanaannya.


5.5 INVENTARISASI DATA DAN INFORMASI
5.5.1 Pekerjaan Persiapan.
a. Inventarisasi dan kompilasi data sekunder yang diperlukan untuk pelaksana pekerjaan ini, meliputi :
1). Data Topografi, Fisiografi, Hidrologi dan Meteorologi, berupa :
 Peta Situasi lokasi bandar udara.
 Peta Topografi lokasi bandar udara.
 Data Kondisi tanah hasil penyelidikan tanah di lokasi bandar udara.
 Data Sumber Material/Quarry yang ada di lokasi.
 Data curah hujan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
 Data suhu, kelembaban udara serta arah dan kecepatan angin dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
2). Dokumen/hasil studi yang terkait dengan perencanaan konstruksi sipil.
3). Data Harga satuan daerah setempat yang meliputi harga bahan, upah dan unit pekerjaan konstruksi.

b. Data Primer yang diperlukan, meliputi :

I. Pengukuran Topografi
Pengukuran Topografi dimaksudkan untuk memetakan keadaan dan situasi bandar udara dengan ketelitian yang dapat dipertanggung jawabkan, sesuai dengan cakupan studi yang dilaksanakan, meliputi :
1. Orientasi Lapangan
Orientasi lapangan dimasudkan untuk pengenalan lebih jauh tentang kondisi areal survey, mengempulkan berbagai informasi tentang keadaan lapangan yang akan di survey peserta perubahan – perubahan yang ditemui di lapangan sebagai masukan dalam penyempurnaan peta rencana kerja.
2. Pemasangan Patok Tetap (Bench Mark)
Jumlah Bench Mark (BM) yang akan dipasang minimum adalah 10 (sepuluh) buah termasuk untuk staking out landas pacu, landas hubung, landas parkir, dengan notasi yang telah disepakati bersama dan dipasang pada lokasi yang sesuai dengan rencana perletakan BM yang telah ditentukan diatas peta dasar.
Bencb Mark berukuran (1,00 x0,30 x 0,30) m3 dibuat dari campuran beton, diberi kerangka besi ditengah-tengahnya, dipasangi baut kuningan dan diberi nomor /kode pengenal.
Bench Mark ditanam o,75 m sehingga bagian yang berada diatas permukaan tanah 0,25 m. BM ditanam di tempat yang aman dan mudah di dicari dan dipasang sesuai dengan tempat yang telah direncanakan pada tahap persiapan.
3. Pengukuran Koordinat (Kerangka Dasar Horizontal)
Pengukuran koordinat titik Bench Mark (BM) dilakukan dengan menggunakan peralatan Electronic Total Stasion (ETS) atau Global Positioning System (GPS) Geodetik yang diikatkan pada titik – titik kerangka dasar hirizontal nasional terdekat atau Bench Mark (BM) eksisting yang telah ditetapkan oleh BAKOSURTANAL, BPN atau instansi lain yang dapat dipertanggung jawabkan akurasi datanya.
4. Pengamatan Azimut
Pengamatan Asimuth dilakukan dengan menggunakan peralatan Electronic Total Stasion (ETS) atau Global Positioning System (GPS) Geodetik yang diikatkan pada titik – titik kerangka dasar hirizontal nasional terdekat atau Bench Mark (BM) eksisting yang telah ditetapkan oleh BAKOSURTANAL, BPN atau instansi lain yang dapat dipertanggung jawabkan akurasi datanya melalui pengamatan sekurang-kurang 1 (satu) jam
5. Kerangka Dasar Vertikal / Sipat Datar, meliputi :
a). Pengukuran Sipat Datar Utama.
Titik referensi tinggi ditentukan terhadap Tiik Tinggi Nasional (TTG) atau titik – titik lain yang ketinggiaannya dalam sistem nasional / MSL (Mean Sea Level).
Jalur Pengukuran Sipat Datar Primer akan mengikuti jalur pengukuran poligon primer kecuali bila ditentukan daerah yang terjal atau gunung sehingga tidak memungkinkan dilakukan pengaturan waterpass, maka akan menggunakan cara trigonometris.
Adapun spesifikasi teknis pengukurannya, yaitu :
 Alat Sipat Datar yang digunakan adalah Automatic Level Arde 2, seperti Wild NAK -2.Zeiss – Ni.
 Jalur pengukuran mengikuti jalur poligon utama.
 Pembacaan dilakukan terhadap 3 (tiga) benang (atas,tengah,bawah).
 Minimal 2 (dua) kali dalam setiap minggu alat harus dicek kesalahan garis bidik (kolimasi).
 Jumlah slog perseksi harus genap.
 Pada waktu pembidikan akan diusahakan agar jarak belakang (DB) sama dengan jarak muka (DM) apabila ∑ db # ∑ dm hasil hitungan beda tinggi perlu dikorelasi terhadap fakor koreksi garis bidik.
 Jarak pembacaan dari alat waterpass ke rambu maksimum 50 meter.
 Pengukuran perseksi dilakukan pergi dan pulang.
 Rambu harus diberi alas atau straatpot, kecuali pada patok kayu atau BM.
 Dalam pengukuran sipat datar, rambu – rambu harus digunakan secara selng – seling sehingga rambu yang diamati pada titik awal akan menjadi rambu titik akhir pada setiap seksi.
 Tinggi patok kayu dan BM dari permukaan tanah harus diukur.
 Kesalahan penutup maksimum 8√D mm dimana : D adalah jarak dalam km.
b). Pengukuran Sipat Datar Cabang (Sekunder)
Jalur Pengukuran Sipat Datar Cabang akan mengikuti jalur Pengukuran Poligon Cabang.
Adapun spesifikasi teknis pengukurannya sebagai berikut :
 Jalur pengukuran mengikuti jalur poligon cabang (sekunder) dan menggunakan alat ukur Automatic Orde (WILD NAK – 1, Soskia S – 3 A.
 Pengukuran perseksi dilakukan untuk arah pergi saja dan dilakukan dengan double stand dengan pembacaan rambu lengkap (BT, BA, BB).
 Toleransi salah penutup beda tinggi (T)
T = (15√D) mm
D= Jarak antara 2 (dua) titik kerangka dasar vertikal dalam satuan kilometer.
 Ketentuan lain sama seperti pada Sipat Dasar Utama.
c). Pengukuran Situasi

II. Penyelidikan Tanah
Pekerjaan penyelidikan tanah yang dilakukan meliputi pengambilan sample di lapangan dan pengujian di laboratorium untuk mendapatkan data kondisi/karakteristik tanah terutama pada areal rencana pembangunan fasilitas bandar udara, serta kajian tanah/kesimpulan terhadap jenis perkerasan baik flexible maupun rigid.

1. Pekerjaan di lapangan, meliputi :
 Sondir, dilakukan sampai kedalaman lebih dari 20 meter atau sampai ditemukan tanah keras yang dinyatakan dalam tegangan konus qc > 150 kg / cm2. Jumlah sample minimal 5 (lima) titik.
 Bor mesin, dilakukan sampai kedalaman 20 meter atau sampai lapisan tanah keras yang didefinisikan dari hasil pembacaan SPT > 50. SPT dilakukan setiap 1,5 meter, jika SPT telah mencapai > 50, maka pengeboran akan dihentikan meskipun belum mencapai 20 meter atau jika SPT tidak pernah mencapai > 50, pengeboran dihentikan pad kedalaman 20 meter dari permukaan tanah.Pada saat boring, dilakukan pula pengambilan sampel undisturbed (tidak terganggu) dengan menggunakan tabung sampel pada setiap penggantian tanah. Jumlah minima sample 5 (lima) titik.
 Test Pit minimal 4 (empat) titik.
 Pengambilan sample pada lokasi sumber material (quarry) sebanyak 2 lokasi, dengan jumlah sample masing – masing 2 sample, baik untuk material aggregate maupun material tanah, dan sub base.

2. Pekerjaan di laboratorium
Dengan diperolehnya sample tanah dari hasil boring, maka test laboratorium yang dilakukan adalah :
 Indeks Propertis.
 Atterberg Limits
 Modified Proctor dan Soaked CBR
 Consolidation Test
 Permeability Test
 Soil Classification
 Triaxial Test & Direct Shear

Pemeriksaan untuk tanah timbunan dari quarry, maka test laboratorium yang dilakukan adalah :
 Indeks Propertis.
 Atterberg Limits
 Modified Proctor dan Soaked CBR
 Consolidation Test
 Permeability Test
 Soil Classification

Pemeriksaan untuk material konstruksi aggregate dari quarry, maka test laboratorium yang dilakukan adalah :
 Soaked CBR
 Soundness Test
 Abrasion Test
 Grading Limit / Sieve Analyze

5.5.2 Penyusunan Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Long Alango.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam analisis ini meliputi :
a. Pekerjaan Pendahuluan, meliputi :
1). Data dan konsep perencanaan
 Data perencanaan.
 Standar dan peraturan yang digunakan.

2). Analisa Pekerjaan Tanah
 Penyiapan dan Pembersihan Lahan.
 Rencana Ketinggian Rencana (Leveling).
 Volume Galian dan Timbunan.
 Sumber Material.

b. Rancangan Teknik Terinci Fasilitas Sisi Udara, meliputi :
1). Analisa dan Perancangan Runway Tahap I
 Analisa Panjang Runway
 Perencanaan Turning Pad.
 Geometrik Profil memanjang dan melintang runway.

2). Analisa dan Perancangan Taxiway Tahap I
 Analisa Panjang Taxiway.
 Perencanaan Fillet.
 Geometrik Profil memanjang dan melintang taxiway.

3). Analisa dan Perancangan Apron Tahap I
 Analisa Perluasan Apron.
 Geometrik Profil Apron.

4). Analisa dan Perancangan Runway Strip Tahap I
 Analisa dan perencanaan Shoulder, Stopway, Clearway.
 Analisa dan Perencanaan RESA.

5). Analisa dan perancangan Marka dan Rambu Tahap I
 Persyaratan Teknis Marka dan Rambu.
 Marka di daerah pergerakan pesawat udara.

6). Analisa dan Perancangan Konstruksi Pagar di lingkungan Bandar Udara Tahap I
 Jenis atau Kriteria Pagar Pengaman

7). Analisa Drainage termasuk Sub drainage, Water Table, regulating Pond, Gorong – Gorong, Box Culvert dan Tanggul. Perencanaan System Drainase :
 Kebutuhan Prasaran Drainase.
 Tata Letak Jaring Drainase.
 Konstruksi Jaring Drainase.

5.5.3 Prakiraan Kebutuhan Biaya
Prakiraan biaya pembangunan agar dibuat secara rinci disesuaikan dengan pentahapan pembangunan Fasilitas Sisi Udara yang optimal berdasarkan kebutuhan operasional dan standar harga satuan rupiah, bahan dan peralatan terakhir yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/atau satuan harga pasar yang berlaku.


6. KETENTUAN PELAKSANAAN RENCANA KERJA

6.1 PERSYARATAN UMUM
1. USULAN TEKNIS
Usulan teknis wajib dibuat oleh Konsultan untuk menjelaskan pandangan dan rencana pelaksanaan pekerjaan secara rinci dan jenis mudah dimengerti yang isinya mencakup hal – hal sebagai berikut :
a. Tanggapan dan saran mengenai linkup pekerjaan Konsultan sesuai Kerangka acuan Kerja (Term of Reference)
b. Pendekatan teknis dan metodologi yang diterapkan dalam pekerjaan.
c. Rencana Kerja dan Susunan Organisasi Pelaksana serta Jadwal Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan oleh Konsultan.
d. Daftar Personil dan Rencana Penugasan untuk kegiatan di kantor maupun di lapangan serta perkiraan kebutuhan “Man Mouth” dalam bentuk Diagram dan Bar Chart.
e. Perincian tugas masing – masing personil dalam pelaksanaan pekerjaan.
f. Daftar Riwayat Hidup Personil yang diusulkan dengan mencantumkan nama,tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir disertai lampiran fotocopy ijazah terakhir, pengalaman kerja disertai bukti dari pengguna jasa berupa surat keterangan atau kontrak, jabatan dalam perusahaan ditandatangani yang bersangkutan serta diketahui oleh Pimpinan Perusahaan disertai Cap Perusahaan.
g. Surat Pernyataan bersedia ditugaskan sebagai tenaga ahli untuk Pekerjaan Pembuatan Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Long Alango dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan sampai dengan pekerjaan dimaksud selesai, yang du buat diatas kop surat, bermeterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani yang bersangkutan.
h. Daftar peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan status kepemilikannya diketahui oleh Pimpinan Perusahaan disertai cap Perusahaan.
i. Daftar pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir, dengan mencantumkan nama proyek,lokasi, nilai kontrak, lingkup pekerjaan, pemberi tugas, waktu pelaksanaan secara lengkap bulan dan tahunnya, diketahui oleh Pimpinan Perusahaan disertai Cap Perusahaan. Pengalaman harus dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa, yang menunjukkan kinerja perusahaan yang bersangkutan selama 7 (tujuh) tahun terakhir atau perjanjian kontrak.
j. Daftar Pekerjaan yang sedang dan akan dilaksanakan dengan mencantumkan perincian sebagaimana butir (i) dan diketahui oleh Pimpinan Perusahaan disertai cap Perusahaan.
k. Usulan Pelaksanaan Pekerjaan lapangan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Dokumen Penawaran Teknik akan diuraikan secara lebih terinci dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat.

2. USULAN BIAYA
Usulan biaya berupa penjelasan rinci uraian biaya yang diperlukan untuk pekerjan ini wajib dibuat oleh Konsultan, yang mencakup :
a. Biaya langsung personil, meliputi biaya tenaga ahli dan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang besarnya ditentukn berdasarkan usulan kebutuhan Man Month dan Billing Rate dari masing – masing jabatan personil yang diusulkan untuk pelaksanaan pekerjaan.
b. Biaya langsung non personil, meliputi biaya survey, biaya utilisasi kantor dan komunikasi, biaya peralatan kantor dan biaya pelaporan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Surat Ususlan Biaya, dengan menyebutkan besarnya biaya yang ditawarkan atau diusulkan, diatas kertas bermaterai.
d. Rekpitulasi biaya pekerjaan termasuk pajak. Keterangan lebih lanjut mengenai Dokumen Penawaran Harga akan diuraikan secara lebih terini dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat.

6.2 STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA
Penyedia jasa harus memperhatikan subtansi Kerangka Acuan, maksud dan tujuan pekerjaan, serta tugas dan wewenang yang akan diberikan, Penyedia jasa juga menyusun tenaga profesional yang terdiri dari berbagai bidang keahlian serta tenaga pendukung yang merupakan kesatuan tim kerja.

6.3 TENAGA AHLI
Penyedia Jasa harus menguraikan Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Tenaga Ahli yang diusulkan dalam kegiatan pekerjaan ini. Tenaga ahli yang akan diusslkan adalah Tanaga Ahli yang sepnuhnya dapat dilibatkan untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan Man Mouth yang ditetapkan.
Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini dengan kualifikasi keahlian dan pengalaman profesional sesuai bidang tugasnya masing – masing adalah sebagai berikut :
1. Ahli Perencanaan Bandar Udara sebagai Team Leader, berpendidikan S-1 Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur yang memiliki pengalaman sesuai penugasan dan keahliannya dibidang perencanaan bandar udara selama 13 tahun.
2. Ahli Teknik Sipil, berpendidikan S-1 Teknik Sipil yang memiliki pengalaman sesuai penugasan dan keahliannya dibidang perencanaan pavement dan Bandar Udara selama 9 tahun.
3. Ahli Hidrologi/Drainase, berpendidikan S-1 Teknik Sipil yang memiliki pengalaman sesuai penugasan dan keahliannya dibidang perencanaan Drainase selama 9 tahun.
4. Ahli Navigasi Penerbangan, berpendidikan S-1 Teknik Elektro/Telekomunikasi atau D3 PLLU yang memiliki pengalaman sesuai penugasan dan keahliannya dibidang perencanaan selama 9 tahun.
5. Ahli Geodesi, berpendidikan S-1 Geodesi/Teknik Sipil yang memiliki pengalaman sesuai penugasan dan keahliannya dibidang perencanaan dan pengukuran selama 9 tahun.
6. Ahli Geoteknik, berpendidikan S-1 Teknik Sipil/Geologi yang memiliki pengalaman sesuai penugasan dan keahliannya dibidang perencanaan pavement selama 9 tahun.
7. Ahli Elektrikal, berpendidikan S-1 Teknik Elektro yang memiliki pengalaman sesuai penugasan dan keahliannya dibidang perencanaan selama 9 tahun.
8. Ahli Quantity Surveyor, berpendidikan S-1 Teknik yang memiliki pengalaman sesuai penugasan dan keahliannya dibidang perencanaan selama 9 tahun.

6.4 TENAGA PENUNJANG
1. Cad Operator, berpendidikan D3 atau SMU yang memiliki pengalaman kerja pada bidang tugasnya.
2. Operator Komputer, berpendidikan D3 atau SMU yang memiliki pengalaman kerja pada bidang tugasnya.
3. Administrasi/Keuangan, berpendidikan D3 atau SMU yang memiliki pengalaman kerja pada bidang tugasnya.
4. Office Boy.

6.5 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Malinau adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender, dengan perincian jadwal pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
1). Penyusunan Laporan Pendahuluan : 10 hari
2). Penyusunan Laporan Antara : 20 hari
3). Penyusunan Laporan Pra – Akhir : 30 hari
4). Tahap Laporan Akhir : 30 hari
Jumlah : 90 hari



6.6 JADWAL PENUGASAN PERSONIL
Untuk melaksanakan serangkaian kegiatan Penyusunan Studi Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Tahap I Bandar Udara Long Alango, maka Konsultan harus menyampaikan mengusulkan jadwal penugasan personil dengan membuat (Manning Schedule).

6.7 PRESENTASI DAN DISKUSI
Presentasi dan diskusi dengan Kelompok Pendamping (Counterpart Team) dan Panitia Pengarah (Steering Committee) perlu dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dalam upaya penyempurnaan pelaporan pekerjaan agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan peraturan, pedoman, kriteria dan standar yang berlaku.

6.8 SISTIM PELAPORAN DAN PENGGAMBARAN
Pelaporan pelaksanaan pekerjaan dan penggambarannya wajib dibuat oleh Konsultan Pelaksana untuk disampaikan kepada Pemberi Tugas sesuai dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :

a. Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Laporan Pendahuluan dibuat dan diserahkan oleh Konsultan Pelaksana yang berisi :
1) Uraian kegiatan yang akan dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk rencana kegiatan survey lapangan dan lampiran –lampiran (Check List Data, Kuisioner dan Form) yang diperlukan untuk mengumpulan data dan informasi.
2) Analisis awal mengenai kondisi eksisting dilokasi pekerjaan studi yang akan dilaksanakan, berdasarkan studi kepustakaan/data sekunder yang telah diperoleh.
3) Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku yang terdiri dari: 1 (satu) buku asli 9 (sembilan) buku copy.

b. Laporan Antara (Interim Report)
Laporan antara dibuat dan diserahkan oleh Konsultan Pelaksana yang terdiri :
1) Hasil Perolehan data dan informasi dari pekerjaan survey lapangan berikut analisa awal yang meliputi konsep awal rencana kebutuhan fasilitas bandar udara.
2) Laporan antara dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku yang terdiri dari 1 (satu) buku asli, 9 (sembilan) buku copy.

c. Laporan Survey dan Penyelidikan Tanah
Laporan hasil survey pemetaan topografi sebayak 5 (lima) buku yang terdiri dari 1 (satu) buku asli dan 4 (empat) buku copy dan penyelidikan tanah sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri dari 1 (satu) buku asli, 4 (empat) buku foto copy berupa gambar dan perhitungan / analisis.

d. Konsep Laporan Akhir ( Draft Final Report )
Laporan Pra - Akhir dibuat dan diserahkan oleh Konsultan yang berisi :
1) Rencana Detail kebutuhan fasilitas sisi udara bandar udara yang melingkupi rencana detail runway, taxiway, apron, marka, drainase, fasilitas jalan inspeksi, pagar pengaman.
2) Penyempurnaan hasil konsep awal rencana yang dituangkan melalui konsep akhir rencana kebutuhan fasilitas sisi udara bandar udara dengan memperhatikan tanggapan, masukan dan koreksi sesuai hasil presentasi dan diskusi yang telah dilaksanakan dengan kelompok teknis pendamping.
3) Laporan Pra – Akhir dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku yang terdiri dari 1 (satu) buku asli, 9 (sembilan) buku copy.
e. Laporan Akhir ( Final Report)
Laporan Akhir dibuat dan diserahkan oleh Konsultan Pelaksana yang berisi :
1) Hasil Akhir analisa dan rencana detail kebutuhan fasilitas pokok dan penunjang bandar udara.
2) Penyempurnaan hasil dari Laporan Pra – Akhir dengan memperhatikan tanggapan, masukan dan koreksi sesuai hasil presentasi dan diskusi yang telah dilaksanakan dengan kelompok teknik pendamping.
3) Laporan akhir dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku yang terdiri dari 1 (satu) buku asli, 9 (sembilan) buku copy.


f. Ringkasan Laporan Akhir ( Executive Summary )
Ringkasan Laporan Akhir dibuat dan diserahkan oleh Konsultan Pelaksana yang berisi :
1) Ringkasan laporan akhir analisa dan rencana detail kebutuhan fasilitas pokok dan penunjang sisi udara.
2) Ringkasan laporan akhir dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku yang terdiri dari 1 (satu) buku asli 9 (sembilan) buku copy yanh dicetak berwarna diatas kertas ukuran A4

g. Album Gambar
Gambar –gambar Rancangan Teknik Terinci (RTT) Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara (Detail Engineering Design) yang telah disahkan dalam format kertas A1 (Asli) Kalkir sebanyak 1 (satu) Album dan Blueprint A1 (asli) sebanyak 1 (satu) Album, format kertas A3 sebanyak 2 (dua) Album dan 5 (lima) soft copy dalam bentuk CD (Compact Disc)

h. Dokumen Lelang
Dokumen lelang yang mengacu pada keputusan Pressiden Nomor 80 Tahun 2003 (BAB II 2.2.c),masing – masing dibuat sebanyak 5 (lima) buku yang berisi :
1) Rencana Kerja dan Syarat - syarat
2) Bill of Quantity (BOQ)
3) Engineer Estimate dan Analisa Harga Satuan

6.9 LAIN-LAIN
Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam ketentuan ini, apabila diperlukan akan diberikan kepada Konsultan Pelaksana sebagai pelengkap/

2 komentar:

edyantozo mengatakan...

ijin nyimak pak

Umam mengatakan...

Salam Sipil

Penelitian dan Buku Tukimun

 https://www.researchgate.net/profile/Tukimun-Tukimun/research