1.
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Bandar
Udara sebagai prasarana dalam penyelenggaraan penerbangan merupakan tempat
untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan dalam menunjang
pelaksanaan kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi lainnya, harus di tata
secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan sesuai dengan
tingkat kebutuhannya. Penataan kebandarudaraan diwujudkan dalam satu kesatuan tatanan
kebandarudaraan nasional guna mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang andal
dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Kebijakan
pemerintah Republik Indonesia bahwa pembangunan sistem transportasi diarahkan
pada peningkatan peranannya sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya,
politik dan pertahanan keamanan antara lain dengan menignkatkan sarana dan
prasarana transportasi serta menyempurnakan pengaturan yang harus selalu
didasarkan pada kepentingan nasional.