29 November 2010

RUMAH TUMBUH UNTUK KONSEP DI PERUMAHAN

RUMAH tumbuh. Inilah tren yang kini berjangkit pada pasangan muda yang tinggal dan menetap di kota-kota besar di Indonesia. Dengan dana yang terbatas, banyak pasangan harus berpikir ulang bila ingin membangun rumah ideal sesuai impian.
Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan memancang konsep rumah tumbuh. Sesuai dengan namanya, rumah tumbuh adalah rumah yang pembangunannya bertahap. Tentu saja, ini tergantung pada kebutuhan dan sesuai dengan kemampuan keuangan.
Para arsitek yang dihubungi KONTAN pada bilang, orang umumnya membagi konsep rumah tumbuh menjadi dua, yakni vertikal dan horizontal. Rumah tumbuh secara horizontal, pengembangannya lazimnya lebih gampang. Sebab, dengan pemilikan lahan yang luas, Anda tak masalah bila harus mengembangkan ke samping atau melebar.
Persoalannya di kota-kota besar seperti Jakarta, untuk mendapatkan tanah lapang tentu saja bukan urusan gampang. Kalaupun ketemu, harganya wuih mahal alias akan menguras kantong.
Makanya, tren di kota-kota besar, rumah kebanyakan tumbuh secara vertikal. Lantas, apa yang kudu Anda persiapkan dengan konsep rumah tumbuh secara vertikal? "Yang menjadi syarat utama adalah pondasi rumah harus kokoh. Ini syarat mutlak bila ingin rumah tumbuh," ujar Endy Ibuhindar, pengajar jurusan Teknik Arsitektur Universitas Trisakti.
Perencanaan rumah tumbuh harus matang
Kedua, yang juga penting adalah perencanaannya yang matang sejak awal pembangunan rumah. Untuk itu, Endy menyarankan, agar pemilik rumah atau lahan melibatkan jasa arsitek. "Ini penting agar ke depan tidak terjadi bongkar pasang. Bukannya mau hemat, kantong malah jebol," katanya.
Endy bilang, perencanaan ini kelak akan terus menjadi pedoman pembangunan rumah di masa depan. Bila kelak pemilik rumah akan menambah ruangan, pedoman awal harus menjadi acuan tukang. "Ada baiknya, pedoman pembangunan rumah tumbuh itu dalam satu kertas yang bisa dibuka setiap saat," ujar Endy. Tentu saja, pedoman ini tak sekadar kertas blue print saja, tapi juga berisi tahap-tahap pembangunan rumah berdasarkan skala prioritas kebutuhan.
Widi Sudarmoko, Arsitek dari PT Bangun Rumah Persada menambahi, dalam konsep rumah tumbuh, persoalan yang agak merepotkan adalah masalah desain. Makanya, seorang arsitek yang mendapatkan order merancang rumah tumbuh akan membuat desain yang akan berkesinambungan antara rencana semula dengan pengembangannya di kemudian hari. "Jadi, pemilik rumah jangan pernah mengubah tahapan-tahapan yang sudah dibuat," ujar Widi. Bila nekat, kemungkinan bongkar pasang bisa terjadi. "Jadi memang harus mencari desainer yang benar-benar cerdas," ujar Widi Sudarmoko.
Masalah lain yang juga bakal mengganjal adalah pengerjaannya. Ada baiknya pengerjaan rumah tumbuh ini dilakukan oleh tukang yang sama. Gonta-ganti tukang bisa mengandung risiko. "Biasanya orang yang pertama kali mengerjakan lebih paham daripada orang baru," ujar Widi Sudarmoko. Makanya, sebaiknya Anda tidak kehilangan kontak dengan kontraktor yang pertama kali membangun rumah tumbuh Anda.
Yang juga tak kalah pentingnya adalah komitmen dan kesabaran pemilik rumah dalam mengembangkan rumah. Sebab, pembangunan rumah tumbuh bisa berjalan belasan atau bahkan puluhan tahun. "Komitmen penting untuk menyelesaikan pembangunan rumah sesuai rencana," ujar Endy. Untuk itu, pemilik rumah harus menyisihkan dana agar bisa mewujudkan mimpi.
Yang jelas, Endy dan Widi sepakat rumah tumbuh adalah solusi bagi pemilik rumah yang ingin mengembangan rumah dengan dana terbatas. Nah, silakan membuat rencana besar untuk rumah Anda.

26 Oktober 2010

Perpres 54 tahun 2010

Untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagai Pengganti Kepres 80 Tahun 2003. Sedangkan untuk berlakunya Perpres 54 mulai Agustus 2010 sudah dinyatakan berlaku, dan Kepres 80 tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku kembali per Januari 2011 di ganti dengan Perpres 54 tahun 2010.

Walaupun dengan keterbatasan yang ada peraturan ini menjadi pedoman dalam pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, untuk dapat melihat perbedaan yang jelas antara Perpres 54 tahun 2010 dengan Kepres 80 tahun 2003 dapat di ambil filenya di Download File :http://moonix-mgt.blogspot.com/ mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi teman-teman semua....... (salam teknik sipil...).

20 Agustus 2010

KONSEP RUMAH MINIMALIS

Konsep Arsitektur Rumah Gaya Minimalis

Design Minimalis memang masih sangat diperlukan apalagi dalam mendesain suatu rumah impian. Di Jakarta arsitek yang mendesain rumah minimalis ternyata masih tetap kebanjiran order. Sampai saat ini desain arsitek rumah dengan arsitektur minimalis masih digemari. Gaya ini dipandang praktis dan dapat mewakili gaya hidup modern mereka.

Benarkah? Ada beberapa alasan mengapa orang cenderung memilih gaya minimalis. Di antaranya, gaya ini dianggap merupakan jawaban atas tantangan zaman yang ingin mendapatkan hasil maksimal dari sesuatu yang minimal. Bisa berupa dana pembangunan yang minim atau dengan meminimalkan gaya hidup. Namun kemudian keterbatasan ini melahirkan tren arsitektur yang banyak digemari, arsitektur minimalis.

Penelitian dan Buku Tukimun

 https://www.researchgate.net/profile/Tukimun-Tukimun/research