15 Juli 2026

Urgensi Kebutuhan Transportasi Massa di Kota Samarinda

Transportasi massa di Kota Samarinda sangat mendesak direalisasikan untuk mengatasi pertumbuhan kendaraan pribadi yang hampir menyamai jumlah penduduk, memecah titik kemacetan, dan mendukung peran strategis kota sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kota samarinda dengan jumlah penduduk yang mendekati hampir 1 jt orang akan bertransformasi menjadi Kota Metropolitan. Sebagai ibukota Provinsi, Samarinda belum memiliki moda transportasi massa yang handal dan mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat Kota Samarinda. Berikut urgensi terhadap kebutuhan transportasi massa di Kota Samarinda.

A. Pendahuluan

Kota Samarinda, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dan pusat kegiatan ekonomi, menghadapi tantangan mobilitas yang masif. Dengan populasi lebih dari 830 ribu jiwa, jumlah kendaraan bermotor yang beredar saat ini tercatat sudah hampir menyamai jumlah penduduknya. 

Ketergantungan yang tinggi pada kendaraan pribadi memicu berbagai masalah perkotaan, seperti kemacetan di kawasan niaga, keterbatasan lahan parkir, peningkatan emisi karbon, dan penurunan efisiensi ekonomi akibat terbuangnya waktu di jalan.

B. Faktor Pendorong

UrgensiPertumbuhan Kendaraan yang EksponensialJumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Samarinda terus melonjak, sementara kapasitas atau penambahan ruas jalan perkotaan sangat terbatas. Jika mobilitas warga tidak dialihkan ke angkutan umum, jalanan utama kota dipastikan akan mengalami stagnasi total.

Kondisi Angkutan Umum Eksisting yang MenurunMinat masyarakat terhadap Angkutan Kota (angkot) konvensional terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh kualitas pelayanan, ketidakpastian jadwal, dan kenyamanan yang belum memadai.

Persiapan sebagai Kota Penyangga IKNSebagai pusat kegiatan wilayah yang menopang IKN, Samarinda membutuhkan sistem mobilitas yang terintegrasi, cepat, dan modern. Transportasi massal diperlukan untuk menciptakan konektivitas yang lancar bagi warga, pekerja, dan pelajar.

C. Solusi dan Arah KebijakanPemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Samarinda telah menjadikan penyediaan transportasi massal sebagai program prioritas. Beberapa langkah strategis yang didorong antara lain:

1. Pengembangan BRT (Bus Rapid Transit):

 Pemkot tengah merancang sistem Bus Rapid Transit (BRT) yang dipersiapkan untuk beroperasi dengan skema Buy the Service (BTS). Dalam sistem ini, pemerintah membeli layanan dari operator agar tarif tetap terjangkau dan jadwal operasional lebih terprediksi.

2. Integrasi Moda (Feeder): 

Angkot konvensional yang ada akan direstrukturisasi (re-routing) untuk berfungsi sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang menjangkau area permukiman warga menuju koridor utama BRT.

3. Dukungan Fasilitas Pendukung:

Pembangunan infrastruktur penunjang seperti halte yang ramah lingkungan, jalur khusus, serta fasilitas pejalan kaki yang inklusif sangat diperlukan untuk menarik minat masyarakat.

D. Kesimpulan

Pengadaan transportasi massal di Kota Samarinda bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dasar dan layanan publik yang wajib dipenuhi pemerintah. Kehadiran moda transportasi massal yang terintegrasi akan mengurangi kemacetan, menekan polusi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui biaya transportasi yang lebih efisien.

(Dr. Ir. Tukimun, ST, MT)

Kreativitas Pembiayaan Infrastruktur Transportasi di Tengah Keterbatasan Fiskal

Pembangunan infrastruktur Jalan dan Jembatan (Transportasi) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas antar wilayah, serta memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan dasar. Jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, bendungan, hingga sarana publik lainnya menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang tentunya dalam proses pembangunannya memerlukan anggaran modal untuk mewujudkannya.

Dengan kondisi sekarang dimana terjadinya permasalahan perang di teluk berakibat pada kondisi perekonomian global yang tidak menentu sangat berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan infrastruktur. Kondisi ini berimbas pada pemenuhan kebutuhan pembangunan infrastruktur transportasi yang ada di Indonesia, dimana, kebutuhan investasi infrastruktur nasional periode RPJMN 2025–2029 mencapai Rp1.905 triliun. APBN + APBD hanya mampu menutup sekitar 60,5%, sehingga terdapat funding gap Rp753 triliun yang harus ditutup melalui skema kreatif dan partisipasi swasta. Pembangunan infrastruktur memiliki efek multiplier yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM, serta pemerataan konektivitas antar wilayah khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.

Di tengah tekanan resesi dan keterbatasan fiskal, infrastruktur jalan berperan sebagai counter-cyclical instrument untuk menjaga momentum pembangunan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional yang kondisinya semakin melemah, dimana awal Juni 2026 nilai tukar rupiah semakin tidak ada harganya terhadap dolar yang mencapai Rp.18.000,00. Kondisinya ini menjadikan beban masyarakat serta beban terhadap pemenuhan kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur khusus transportasi jalan bagi pemerintah. 

Pemerintah untuk tidak lagi hanya mengandalkan pembiayaan konvensional, melainkan mengembangkan berbagai skema pembiayaan inovatif dan kreatif serta adanya kolaboratif dengan pihak swasta. Salah satu instrumen yang terus dikembangkan adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema ini, pemerintah dan pihak swasta dapat berbagi risiko, pembiayaan, serta tanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur public khususnya infrastruktur jalan dan jembatan.

Pada pertengahan tahun 2026 ini kondisi Indonesia mengalami kondisi ekonomi yang kurang baik akibat adanya kondisi ekonomi dunia / global yang sedang tidak baik-baik saja. Pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2026 mencapai 5,61% (y-on-y), lebih tinggi dibandingkan Triwulan I 2025 (4,87%). Meski resilien, tekanan global masih membayangi proyeksi tahunan. Inflasi terkendali di level 2,4% (April 2026), berada dalam target pemerintah (2,5% ±1%). Defisit APBN 2026 dirancang pada 2,68% PDB, masih di bawah batas 3%, namun ruang fiskal semakin terbatas akibat ketidakpastian global dan kebutuhan stimulus. Financing Gap Besar: Dari total kebutuhan infrastruktur Rp1.905 triliun (RPJMN 2025–2029), terdapat funding gap Rp753 triliun (39,5%) yang harus ditutup swasta dan skema kreatif. Keterbatasan Fiskal: APBN dan APBD semakin tertekan akibat defisit dan prioritas lain, sehingga alokasi untuk infrastruktur seperti jalan non-tol (terutama daerah) sangat terbatas.

Melihat kebutuhan akan anggaran pembangunan infrastruktur yang besar dalam kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan publik, maka diperlukan adanya inovasi dan strategi dalam optimasi sumber pendanaan tersebut. Berikut beberapa inovasi dalam melakukan optimasi pendanaan termasuk sumber-sumber yang bisa didapatkan dalam pemenuhan pendanaan tersebut yang meliputi:

Optimasi Pendanaan Publik dan Non Publik, Reprioritasi & Efisiensi Anggaran, Dimana Fokus APBN/APBD pada proyek jalan strategis melalui value engineering dan penghematan belanja infrastruktur. Pembiayaan Investasi Non-APBN (PINA): Skema inovatif untuk menutup kebutuhan ekuitas tanpa membebani APBN langsung.

Skema KPBU/PPP (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) menjadi instrumen utama untuk menarik investasi swasta tanpa membebani APBN secara penuh. Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public-Private Partnership (PPP) adalah kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta untuk mendanai dan menyediakan infrastruktur atau layanan publik. Pendanaan ditanggung oleh badan usaha, dan risiko dibagi di antara kedua belah pihak. Potensi KPBU Jalan di masa resesi sebagai salah satu solusi dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur publik dan non publik karena biaya konstruksi yang lebih rendah menjadi peluang untuk meningkatkan tingkat pengembalian (IRR) pada proyek pembangunan infrastruktur tersebut. Ada beberapa model skema yaitu Availability Payment (AP) untuk jalan tol dan non-tol, Viability Gap Fund (VGF) sebagai dukungan kelayakan proyek, Penjaminan Pemerintah melalui PT PII, PT SMI, Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dan lainnya.

Pembiayaan Kreatif & Inovatif yaitu strategi pendanaan alternatif di luar anggaran pemerintah konvensional (seperti APBN/APBD) yaitu mengoptimalkan kolaborasi sektor swasta, filantropi, dan masyarakat. Tujuannya adalah mempercepat pembangunan dan penyediaan layanan publik dengan skema yang lebih efektif dan efisien dalam bentuk : 

Blended Finance: Mengombinasikan berbagai sumber pendanaan secara optimal dalam satu proyek, seperti dana pemerintah, investasi swasta, lembaga donor, hingga dana filantropi.

Green Bonds (Obligasi Hijau) : instrumen surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi, di mana seluruh dana yang terkumpul wajib digunakan secara eksklusif untuk membiayai atau mendanai ulang proyek-proyek yang berwawasan lingkungan dan memiliki dampak positif terhadap iklim.

Asset Securitization: Memanfaatkan aset daerah (lahan, bangunan) sebagai modal kerja sama atau meningkatkan kemandirian pengelolaan keuangan di instansi layanan publik (misal: rumah sakit) melalui Badan Layanan Umum Daerah.

Value Capture: Mekanisme pemerintah dalam mengambil sebagian tambahan nilai ekonomi atau nilai lahan yang muncul akibat adanya investasi atau kebijakan pembangunan baru.

Viability Gap Fund (VGF) atau Dukungan Kelayakan adalah dana bantuan dari pemerintah yang diberikan untuk menutupi sebagian biaya konstruksi proyek infrastruktur. Skema ini bertujuan untuk membuat proyek yang secara ekonomi penting namun belum menguntungkan secara finansial, menjadi layak dan menarik bagi investor swasta

Penerapan Konsep Kerjasama Pelaku Usaha (KSPU) yaitu komitmen Pelaku Usaha/ Mitra Swasta untuk berperan serta dalam pembangunan dan/ atau preservasi jalan/ jembatan yang dipergunakan untuk melayani lalu lintas umum. Konsep ini melibatkan beberapa pelaku usahan / Mitra Swasta yang beroperasi pada sekitar ruas jalan Nasional yang berada di Provinsi Kalimantan Timur. 

BBPJN Kaltim melaksanakan KSPU bersama dengan PT Kaltim Prima Coal (Overlay aspal, penanganan longsoran, revitalisasi trotoar, pembangunan boxculvert dan pembangunan underpass), PT Tabalong Prima Resources (pembangunan underpass), PT Kaltim Nusantara Coal (pembangunan underpass), PT Manoor Bulan Lestari (penanganan badan jalan dan pembangunan underpass), PT Baratan (beautifikasi tugu perbatasan Kaltim-Kaltara), dan PT Energi Batu Hitam (penanganan badan jalan). Total tahun 2026 yang berpartisipasi dalam program KSPU terdapat 6 perusahaan swasta (11 Kegiatan) dan 2 Pemerintah Kabupaten / Kota (5 kegiatan).

Ke depan, pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah perlu terus memperkuat regulasi, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta memastikan adanya kepastian hukum bagi investor.

Pada akhirnya, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi penghambat pembangunan. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk melahirkan inovasi pembiayaan yang mampu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. 

(Dr. Ir. Tukimun, ST., MT)

Urgensi Kebutuhan Transportasi Massa di Kota Samarinda

Transportasi massa di Kota Samarinda sangat mendesak direalisasikan untuk mengatasi pertumbuhan kendaraan pribadi yang hampir menyamai jumla...